Jakarta – Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menandatangani undang-undang baru yang mengatur perdagangan aset kripto secara menyeluruh. Regulasi ini menjadi kerangka hukum pertama Rusia untuk aktivitas aset digital dan akan mulai berlaku pada 1 September 2026.
Melalui aturan tersebut, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan sejumlah aset digital lainnya dapat digunakan untuk mendukung perdagangan lintas negara (cross-border trade). Langkah ini dinilai sebagai upaya Rusia memperluas penggunaan kripto di tengah tekanan sanksi ekonomi dari negara-negara Barat.
Dalam regulasi baru tersebut, seluruh bursa kripto, broker, dan penyedia layanan kustodian yang beroperasi di Rusia diwajibkan mendaftar ke Bank of Russia. Perusahaan juga harus memiliki modal minimum sebesar 15 juta rubel serta menjadi anggota organisasi swaregulasi (self-regulatory organization) di sektor keuangan. Masa transisi kepatuhan diberikan hingga 1 Juli 2027.
Pemerintah Rusia juga menetapkan kriteria aktivitas perdagangan yang wajib memiliki lisensi, yakni minimal dua transaksi dalam satu bulan dengan total nilai mencapai 3,5 juta rubel atau lebih.
Tidak semua aset kripto dapat diperdagangkan secara bebas. Regulasi hanya mengizinkan aset digital dengan kapitalisasi pasar rata-rata di atas 5 triliun rubel dan volume perdagangan harian lebih dari 1 triliun rubel selama dua tahun terakhir. Saat ini, Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin USDT memenuhi persyaratan tersebut.
Meski membuka ruang lebih luas bagi perdagangan aset digital, pemerintah Rusia tetap membatasi penggunaan kripto di dalam negeri. Pembayaran barang dan jasa menggunakan kripto masih dilarang demi menjaga stabilitas mata uang rubel.
Selain itu, investor ritel yang belum memenuhi status sebagai investor berkualifikasi hanya diperbolehkan membeli aset kripto hingga 300.000 rubel per tahun melalui perantara berlisensi. Kelompok ini diperkirakan mencakup sekitar 98% investor ritel di Rusia.
Regulasi ini juga dipandang sebagai strategi Rusia untuk memperkuat sistem keuangan alternatif di tengah meningkatnya sanksi internasional. Dengan adanya jalur perdagangan kripto yang diawasi negara, Rusia berharap dapat mempertahankan akses terhadap perdagangan global meskipun menghadapi pembatasan dari sistem keuangan Barat.
Di saat Rusia telah memiliki regulasi yang resmi disahkan, Amerika Serikat masih berada dalam tahap pembahasan regulasi pasar kripto melalui CLARITY Act, yang hingga kini belum memperoleh persetujuan akhir dari Kongres maupun Presiden AS.
