Mahkamah Agung Thailand telah secara resmi mengakui Bitcoin sebagai properti legal yang dilindungi oleh hukum pidana. Putusan bersejarah ini diumumkan dalam kasus perampokan yang melibatkan aset kripto.

Dalam kasus tersebut, sekelompok pelaku memaksa korban untuk mengonversi sekitar $50.000 menjadi kurang lebih 2,48 BTC, lalu mentransfernya kepada mereka. Salah satu terdakwa berargumen bahwa Bitcoin tidak memiliki nilai inheren sehingga tidak bisa dianggap sebagai properti.

Namun, para hakim menolak argumen tersebut. Mereka menyatakan bahwa Bitcoin memiliki harga pasar yang jelas, dapat ditukar menjadi uang tunai, dan dapat dimiliki. Karena itu, Bitcoin memenuhi kriteria sebagai properti yang dilindungi di bawah hukum pidana Thailand.

Mahkamah Agung juga menguatkan hukuman 10 tahun penjara bagi seorang pria yang membantu para perampok dalam kasus ini.

Putusan ini menjadi tonggak penting bagi regulasi aset kripto di Thailand. Dengan pengakuan resmi sebagai properti, Bitcoin kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dalam kasus pencurian, penipuan, atau kejahatan lainnya yang melibatkan aset digital.

Keputusan ini sejalan dengan tren global di mana semakin banyak negara mulai mengakui aset kripto sebagai properti yang sah, membuka jalan bagi kepastian hukum yang lebih baik bagi investor dan pengguna Bitcoin.